Batas seminar KP (mulai 1 September 2016)
June 27th, 2016
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa yang sedang/telah melaksanakan KP dan belum melakukan seminar KP, bahwa:
- Bagi yang sudah selesai KP dan belum seminar, disarankan untuk segera mengurus laporan dan melaksanakan seminar sebelum melewati batas 90 hari sejak tanggal berakhirnya KP.
- Terhitung mulai 1 September 2016, setiap laporan KP yang belum diseminarkan dan telah melebihi 150 hari sejak tanggal berakhirnya KP, maka:
- permohonan seminar KP akan ditolak secara otomatis ,
- KP-nya dibatalkan dan harus mengulang KP di tempat baru.
- Laporan Kerja Praktek yang telah disahkan harus diserahkan selambat-lambatnya 180 hari sejak tanggal berakhirnya KP, sebagai salah satu syarat keluarnya nilai KP.
(Merujuk pada Aturan KP di bagian: Syarat Seminar Kerja Praktek, poin 2)
Categories: Uncategorized