Aturan KP
April 4th, 2017
Syarat-Syarat Kerja Praktek
- Perolehan SKS >= 70 SKS tanpa nilai E. Dan IPK >= 2,00
- Dilaksanakan dalam waktu minimal 1 bulan di sebuah perusahaan/ instasi/lembaga (tempat KP).
- Topik/Materi untuk tiap mahasiswa sesuai dengan bidang konsentrasi yang dipilih dan tidak boleh sama.
- KP harus diseminarkan.
Prosedur Kerja Praktek
- Mahasiswa menentukan/ mencari lokasi tempat KP dan topik masalah yang akan dikerjakan atau dibahas.
- Mahasiswa menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan KP, yang terdiri atas:
- Transkrip terbaru yang disahkan oleh dosen wali.
- KRS semester berjalan yang sudah disetujui dosen wali.
- Mahasiswa mengisi Form Pengajuan Pembimbing KP (KP-A0), yang berisi :
- Tempat/ lokasi KP
- Usulan dosen Pembimbing
- Mahasiswa mengajukan Form KP-A0 beserta syaratnya ke Admin KP untuk dimintakan persetujuan.
- Setelah disetujui Kaprodi, mahasiswa mengisi Form KP-A1, dan dicetak rangkap tiga.
- Mahasiswa menghubungi dosen pembimbing untuk persetujuan pembimbing dengan membawa Form KP-A1.
- Mahasiswa menyerahkan kembali Form KP-A1 kepada Admin KP sebanyak 3 rangkap yang telah ditandatangani oleh dosen pembimbing sekaligus membawa surat Pengantar Permohonan Kerja Praktek (KP-SKP) untuk diparaf Kaprodi.
- Surat Pengantar Permohonan Kerja Praktek disahkan oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan.
- Mahasiswa mengirimkan surat Pengantar Permohonan Kerja Praktek ke tempat KP.
- Setelah mendapat persetujuan dari tempat KP, mahasiswa bersangkutan wajib melapor ke dosen pembimbing dengan membawa salinan surat persetujuan tersebut dan setelah itu mahasiwa melaksanakan KP sesuai jadwal dengan membawa : Salinan surat persetujuan Kerja Praktek dan Form Kehadiran dan Nilai KP di Lapangan (Form KP-A2)
- Mahasiswa yang permohonannya ditolak oleh tempat KP, mengulangi poin 3 s.d poin 8.
Syarat Seminar Kerja Praktek
- Laporan KP disetujui dan disahkan oleh pembimbing lapangan, pembimbing dari Teknik Elektro , diserahkan ke Admin KP.
- Jika dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak berakhirnya pelaksanaan KP, mahasiswa yang bersangkutan tidak membuat laporan dan melaksanakan seminar KP, maka diberikan perpanjangan 2 bulan lagi dengan tugas tambahan dari pembimbing KP – Teknik Elektro (Form KP-B4) dan menandatangani perjanjian, bila sampai 2 bulan lagi tidak selesai, maka KP tersebut dibatalkan dan mahasiswa harus mengulang KP.
- Jika laporan sudah selesai, mahasiswa membuat makalah hasil KP dengan standar jurnal IEEE dan sudah disetujui oleh dosen pembimbing.
- Untuk seminar KP, mahasiwa disyaratkan telah mengikuti seminar Kerja Praktek mahasiswa lain minimal 10 kali, dengan dibuktikan pada kartu hijau, kartu hadir seminar KP.
Prosedur Seminar Kerja Praktek
- Mengisi Form Seminar Kerja Praktek (KP-B1) dan disetujui Pembimbing.
- Melampirkan bukti ikut seminar KP mahasiswa lain minimal 10 kali (kartu hijau)
- Membuat surat undangan Seminar Kerja Praktek yang disetujui oleh pembimbing, Koordinator Kerja Praktek dan Ketua Jurusan
- Menyiapkan Daftar Hadir Seminar dan Form Nilai Kerja Praktek dan Seminar (Form KP-B2)
- Seminar dihadiri minimal 10 mahasiswa Teknik Elektro.
Laporan Kerja Praktek
- Format Penulisan Laporan terbaru lihat di buku petunjuk yang baru (mengikuti format penulisan Tugas Akhir).
- Laporan KP dibuat sebanyak 4 eksemplar dengan perincian sebagai berikut;
- 1 untuk tempat KP.
- 1 untuk perpustakaan Jurusan Teknik Elektro
- 1 untuk dosen pembimbing
- 1 untuk arsip mahasiswa yang bersangkutan.
- Laporan disahkan oleh Pembimbing dan Ketua Departemen.
- Penyerahan Laporan KP kepada Admin KP disertai :
- Nilai Kerja Praktek dan Seminar (Form KP-B3) dari Dosen Pembimbing.
- Absensi Kerja Praktek dan nilai dari pembimbing lapangan (Form KP-A2)
- CD laporan KP, berlabel nim, nama dan judul KP, yang berisi :
- Dalam folder ‘laporan_kp’ berisi file laporan lengkap dalam format word.
- Dalam ‘root dir’ berisi file makalah seminar KP, format word dan pdf, dengan nama file seperti contoh; L2F009037_MKP.doc dan L2F009037_MKP.pdf
- Dalam ‘root dir” berisi file CV dalam format word, contoh : L2F009037_CV.doc
- Dalam folder ‘root dir’ berisi file foto diri dalam format JPG : contoh L2F009037.jpg
Hasil Kerja Praktek yang menghasilkan suatu bentuk perangkat keras atau perangkat lunak akan menjadi milik Departemen Teknik Elektro Undip dan pihak departemen berhak mempergunakan atau mempublikasikan hasil KP tersebut terutama yang bersifat penelitian (misalnya di Laboratorium Teknik Elektro).