Demi kelancaran proses Permohonan TA, mulai 19 April 2017 diterapkan sistem booking Pembimbing TA. Mahasiswa memilih dosen pembimbing 1 dan 2 yang tersedia di form isian KPTA. Setelah memilih pembimbing TA, mahasiswa diberi waktu 7 hari untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan Pembimbing 1 dan 2 di Form TA1 maupun di proposal TA, selanjutnya segera diserahkan ke bagian admin TA untuk dimintakan persetujuan. Apabila lewat dari 7 hari berkas belum masuk ke prodi maka secara otomatis Permohonan TA akan ditolak oleh sistem dan mahasiswa bisa mengulangi proses Permohonan TA kembali sesuai dengan dosen pembimbing yang masih tersedia.
Sehubungan dengan agenda Wisuda Universitas Ke-147 periode Agustus 2017, berikut jadwal pendaftaran dan pelaksanaan ujian TA:
|
APRIL 2017 |
MEI 2017 |
JUNI 2017 |
Batas Akhir Pendaftaran Ujian TA |
21 April 2017* |
24 Mei 2017* |
12 Juni 2017* |
Masa Ujian TA |
27 – 28 April 2017 |
29 – 31 Mei 2017 |
15 – 16 Juni 2017 |
*paling lambat jam 15.00 WIB
Batas akhir daftar Wisuda (di Fakultas) : 4 Juli 2017
Sehubungan dengan agenda Wisuda Universitas Ke-146 periode April 2017, berikut jadwal pendaftaran dan pelaksanaan ujian TA:
|
JANUARI 2017 |
FEBRUARI 2017 |
MARET 2017 |
Batas Akhir Pendaftaran Ujian TA |
26 Jan 2017* |
23 Feb 2017* |
20 Maret 2017* |
Masa Ujian TA |
30 – 31 Jan 2017 |
27 – 28 Feb 2017 |
22 – 24 Maret 2017 |
*paling lambat jam 15.00 WIB
Batas akhir daftar Wisuda (di Fakultas) : 5 April 2017
Berdasarkan surat Wakil Rektor I No. 7614/UN7.P1/TU/2016 tertanggal 22 Desember 2016, setiap mahasiswa yang akan mengikuti Ujian Akhir diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Bebas Pustaka dari UPT Perpustakaan Undip. Untuk itu, mulai tanggal 1 Januari 2017, setiap pengajuan Ujian Seminar TA harus melampirkan Surat Keterangan terkait. Harap maklum.
Berikut ini adalah contoh Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang dapat diunduh di sini.
Untuk pengajuan isian butir B. PRESTASI , PENGHARGAAN DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI, harap diperhatikan sebagai berikut:
- Prestasi dan penghargaan : minimal level universitas atau propinsi yang dibuktikan dengan sertifikat/surat penghargaan.
- Aktivitas kemahasiswaan: minimal level universitas, untuk pengurus inti saja.
- Kepesertaan pada seminar tidak dapat diajukan, kecuali sebagai pemakalah/narasumber (minimal level propinsi)
- Sertifikat kompetensi adalah yang diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel dan merupakan sertifikat yang diakui (umumnya melalui ujian untuk memperolehnya, tidak hanya sekedar seminar/workshop 1-2 hari). Contoh: TOEFL iBT dari ETS (bukan dari selainnya), CCNA, MCP, dll.
- Copy dari sertifikat/piagam disertakan dalam pengajuan
Mulai 20 Oktober 2016, prosedur dan penulisan proposal dan laporan Tugas Akhir harus mengacu ke pedoman Tugas Akhir 2016.
Pedoman Tugas Akhir 2016 (pdf) telah tersedia di sini.
Template Laporan Tugas Akhir (dalam docx) tersedia pula di sini.
Template makalah seminar KP/TA/publikasi tersedia di sini.
Sistem Informasi El_KPTA telah diupgrade dengan beberapa penyempurnaan. Proses update ini telah diusahakan tidak terlalu banyak mengubah data-data yang sudah masuk karena bersifat menambahi item-item yang belum ada. Oleh karena itu silakan data-data yang belum lengkap dilengkapi terlebih dahulu supaya bisa melanjutkan ke proses berikutnya. Namun demikian apabila masih ada permasalahan sehubungan proses upgrade ini, silakan kirim email ke elektro[dot]elkpta[at]gmail[dot]com dengan subyek Update ELKPTA.
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa yang sedang/telah melaksanakan KP dan belum melakukan seminar KP, bahwa:
- Bagi yang sudah selesai KP dan belum seminar, disarankan untuk segera mengurus laporan dan melaksanakan seminar sebelum melewati batas 90 hari sejak tanggal berakhirnya KP.
- Terhitung mulai 1 September 2016, setiap laporan KP yang belum diseminarkan dan telah melebihi 150 hari sejak tanggal berakhirnya KP, maka:
- permohonan seminar KP akan ditolak secara otomatis ,
- KP-nya dibatalkan dan harus mengulang KP di tempat baru.
- Laporan Kerja Praktek yang telah disahkan harus diserahkan selambat-lambatnya 180 hari sejak tanggal berakhirnya KP, sebagai salah satu syarat keluarnya nilai KP.
(Merujuk pada Aturan KP di bagian: Syarat Seminar Kerja Praktek, poin 2)
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa yang memerlukan pengesahan borang/Form KP dan TA, bahwa pelayanan pengesahan / tanda tangan Ketua/Sekretaris Program Studi dilakukan melalui Pelaksana Administrasi (TU) di Gedung A Lantai 1 (KP:Pak Kasturi, dan TA: mbak Yayuk) .
Permohonan pengesahan/tanda tangan langsung TIDAK dilayani.